TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan, adapun esensi dari usulan perubahan perda tersebut, yakni soal tambahan objek retribusi daerah, khususnya yang berasal dari izin penggunaan tenaga kerja asing di Kepri.
Selama ini, kata Ansar, retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing di Kepri masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kalau perda ini sudah disahkan, maka retribusinya masuk ke kas daerah, lumayan buat menambah kekuatan fiskal kita,” katanya, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut ia mengutarakan, jika nantinya ranperda itu telah disahkan, maka pengguna tenaga kerja asing diwajibkan membayar pajak retribusi ke daerah sebesar 100 dolar US per bulan. Sehingga kata dia, dalam setahun ditargetkan Rp 8 miliar akan masuk ke PAD Kepri.
Atas dasar itulah, ia pun mendorong DPRD Provinsi Kepri, supaya segera membahas sekaligus mengesahkan revisi perda tersebut agar sektor pendapatan daerah makin bertambah.
Karena kata dia, selama ini, pendapatan daerah Pemprov Kepri hanya mengandalkan lima sektor, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak BBM Kendaraan, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
“Kami mengajak DPRD bersama-sama melakukan pembahasan agar revisi perda ini disahkan secepatnya,” pungkasnya.(kar)