Site icon Harian Kepri

Pekerja Asing dari 18 Negara, Digerebek di Lagoi

Tenaga kerja asing di Lagoi yang diamankan imigrasi

BINTAN (HAKA) – Hotel berbintang Club Med Resort di kawasan pariwisata eksklusif Lagoi, Kabupaten Bintan diam-diam mempekerjakan 40 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) dari 18 negara. Pekerja haram tanpa dokumen lengkap itu digerebek Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Selasa (17/1) sore.

Penggerebekan 40 pekerja haram itu dipimpin langsung oleh Suhendra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban dan beberapa orang anggotanya. Pemeriksaan dadakan di Club Med Resort, membuat puluhan pekerja haram tak sempat kabur.

Dari hasil pemeriksaan petugas, 40 pekerja haram dari 18 negara itu diketahui melanggar aturan keimigrasian. Karena pihak manajemen hotel tidak memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Dari pendataan Imigrasi, 40 orang pekerja haram itu berasal dari Zimbabwe (1 orang), India (3), Perancis (6), Taiwan (4), Tiongkok (1), New Zealand (1), Turki (1), Thailand (1), Australia (4), Inggris (1), Malaysia (1), Senegal (1), Meksiko (2), Mauritus (3), Jepang (2), Korea Selatan (2), Afrika Selatan (4) dan Philipina sebanyak 2 orang.

Puluhan pekerja haram itu ada yang bekerja sebagai resepsionis, pemandu tamu di bidang rekreasi dan beberapa bidang lain. Setelah digerebek dilakukan pemeriksaan satu per satu. Seluruh paspor ditahan oleh petugas Imigrasi.

“Petugas Imigrasi masih melakukan pemeriksaan, sampai malam. Kita baru dapat info secara umum saja dari Imigrasi,” sebut Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Bintan.

“Kita sudah wanti-wanti sebelumnya, agar pengusaha tidak mempekerjakan TKA ilegal. Terhitung awal Januari 2017, pengawasan orang asing ini dikoordinir langsung oleh Disnaker Provinsi Kepri. Saya coba telepon Kadisnaker Kepri, untuk masalah ini,” tambah Hasfarizal. (eci)

Exit mobile version