TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Lis Darmansyah menyarakan, kepada Pemprov Kepri melibatkan penegak hukum, untuk melakukan audit investigasi proses pembangunan Pelabuhan Dompak yang saat ini mangkrak.
Seperti diketahui, proyek ini telah menelan anggaran negara hingga Rp 121 miliar untuk pembangunannya.
“Sebaiknya dilakukan proses hukum dulu. Pemprov Kepri harus minta audit investigasi pembangunan pelabuhan itu,” katanya, Minggu (22/12/2019).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, melalui audit investigasi itu akan terungkap kesalahan-kesalahan yang membuat proses pembangunan pelabuhan itu terhenti.
“Setelah audit itu baru nanti akan ada hasil dan kesimpulan apakah pelabuhan tersebut layak digunakan atau tidak,” tuturnya.
Setelah audit, langkah selanjutnya kata dia tinggal menentukkan arah kebijakan untuk penyelesaian pembangunan pelabuhan tersebut.
Untuk penyelesaian pembangunan pelabuhan itu, Mantan Wali Kota Tanjungpinang ini menyarankan kepada Pemprov Kepri, untuk melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Pelindo atau meminta anggaran dari APBN.
“Itu salah satu contoh dan saran atau step-step yang harusnya dilakukan. Saran saya cari anggaran dari pusat atau alokasikan di APBD,” tukasnya.(kar)