BINTAN (HAKA) – BPJS Tanjungpinang-Bintan tetap kukuh pada sikapnya, menolak pembiayaan berobat Sri Rahmadani, pelajar Malang Rapat, Bintan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Melalui Kabag Humas Gunardi, ditegaskan untuk mendapatkan jaminan pengobatan itu, ada ketentuan dan prosedur.
Alasannya, berdasarkan hasil diagnosa dokter diketahui bahwa luka yang dialami pelajar itu berasal dari kecelakaan sekitar dua bulan sebelumnya. Untuk itu, BPJS menyarankan keluarga pelajar itu melaporkan ke polisi dan jasa raharja untuk mendapatkan jaminan pengobatan.
Hal itu disampaikan Gunardi, Senin (13/3/2017). Laporan ke polisi diperlukan untuk memperoleh surat keterangan kecelakaan tunggal yang terjadi sekitar dua bulan lepas tersebut. Selanjutnya, surat keterangan dari polisi itu dibawa ke jasa raharja. Nantinya, jasa raharja yang akan memutuskan siapa yang akan menanggung biaya pengobatannya. Apakah jasa raharja atau BPJS.
“Jika jaminan pengobatan itu kepada BPJS, kami akan biayai pengobatan,” kata Gunardi, sembari menambahkan BPJS tahu keluarga Sri Rahmadani adalah warga yang tercantum dalam jaminan BPJS Kesehatan dan memiliki KIS. (eci)