Beranda Headline

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Tanjunguban Terancam 15 Tahun Penjara

0
Anggota Polsek Binut saat rekonstruksi adegan tersangka B saat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar-f/istimewa-polsek binut

BINTAN (HAKA) – Penyidik Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut), telah melakukan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial B (40) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita, di Tanjunguban.

Hasilnya, kata Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, pelaku B mengakui perbuatannya, melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap korban saat tidur di malam hari.

“Awalnya, B membantah bukan dirinya melakukan perbuatan itu. Tapi, setelah diinterogasi secara intensif, akhirnya pelaku mengakui,” ucap Monang, Rabu (11/12/2024).

Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polsek Binut telah menetapkan B sebagai tersangka sesuai pasal 285 jo pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka saat ini sedang kami tahan di Mapolsek Binut untuk proses selanjutnya ke tingkat JPU Kejari Bintan,” jelasnya.

Monang menerangkan, sebelumnya B berteman dengan ibu korban. Anak gadis itu pun juga telah mengetahui tersangka saat itu karena beberapa kali ke rumah.

Namun, yang bersangkutan memanfaatkan perkawanan itu untuk melakukan tindakan tidak bermoral itu. Lalu, tersangka telah mengetahui kondisi rumah korban.

Waktu itu, B memasuki kamar korban melalui jendela rumah dengan mencongkelnya menggunakan senjata tajam (sajam), Senin (9/12/2024) dini hari.

Tersangka dengan muka tertutup kemudian menghampiri serta mengancam dan mencekik korban. Syukurnya, anak itu bisa menghindar dan berteriak ada orang yang masuk dan memperkosanya.

“Ibu korban dan penghuni lainnya pun terbangun. Sedangkan, tersangka langsung lari ke luar,” tukasnya (rul)

Baca juga:  Massa Kampanye Akbar GBK Sambut Istimewa Kehadiran 3 Putri Soeharto
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini