TANJUNGPINANG (HAKA) – Urusan pengisian jabatan baik eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah selesai.
Namun ternyata proses pelantikan ini belum sepenuhnya aman. Pasalnya, kesalahan yang dilakukan pada pelantikan jilid 1 November 2016 silam dan pengukuhan kedua yang menghasilkan nonjob 10 pejabat Pemprov Kepri, ternyata masih tahap penyelidikan. Hal ini ditegaskan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Noraida Moekhsin, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menjelaskan, pemerintah sudah membentuk tim yang terdiri dari Kemenpan RB, Kemendagri, BKN BPKP serta dari KASN untuk melakukan audit semua daerah yang diduga melakukan pelanggaran.
“Tim masih bekerja dan yang melanggar banyak, termasuk Pemprov Kepri, Natuna, Jambi, Sumatera Selatan dan masih banyak yang lainnya,” paparnya.
Noraida menambahkan, satu per satu diselesaikan. Konsekuensinya bisa saja diseleksi ulang seperti yang pernah terjadi di daerah lain
“Ada pernah kasus di salah satu kabupaten di Provinsi Papua tidak mau melaksanakan perintah KASN walau sudah disurati mendagri. Presiden bisa ambil alih untuk membatalkan. Tetapi harus melalui proses penyelidikan yang sesuai aturan,” paparnya. (qey)