Site icon Harian Kepri

Pelarian Rampok 7 Unit Motor di Pulau Bintan, Berakhir di Batu 2

Dua tersangka pencurian motor saat ditangkap Jajaran Polres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tanjungpinang dan Anggota Reskrim Polsek Gunung Kijang, Bintan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Nurmansyah (31) dan Supriyadi (38) di salah satu warung, Jalan Gudang Minyak Kilometer 2, Tanjungpinang, Selasa (9/4/2019) malam.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2019) sore.

Menurut Efendri, kedua pelaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan, sejak awal Maret 2019 hingga Selasa (2/4/2019) terakhir. Dari pengembangan kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti curiannya.

Sambung Efendri menyebutkan tujuh jenis curanmor pelaku yakni, 1 unit Yamaha Vixion, 3 unit Suzuki Satria Fu, 2 unit Honda Beat warna hitam, dan 1 unit Yamaha Fiz R warna biru.

“Ditambah 1 buah mata kunci T, sebagai alat untuk melakukan tindakan pencurian bermotor,” jelas Efendri. (rul)

Exit mobile version