TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, yang akan menaikkan tarif pas Pelabuhan Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang ditentang oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudi Chua.
Anggota DPRD Kepri Dapil Kota Tanjungpinang itu secara tegas meminta kepada PT Pelindo Tanjungpinang, untuk meninjau kembali rencana kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut.
“Kita juga sudah meminta teman-teman pengacara untuk mengkaji kemungkinan melakukan PTUN terhadap keputusan tersebut,” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, sambung Politisi Partai Hanura itu, pihaknya juga akan akan menyampaikan rencana kenaikan tarif pas pelabuhan itu ke Komisi V DPR RI.
Hal ini agar kenaikan tarif yang menurutnya, tidak wajar tersebut, dapat ditindaklanjuti ke Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Direksi ASDP.
“Kita juga meminta DPRD Kepri atas nama lembaga memanggil manajemen Pelindo untuk mempertanyakan hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Rudi mengutarakan, Pelindo Tanjungpinang tidak menyampaikan secara utuh ke publik, dasar kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut.
“Menurut mereka kenaikan tarif itu sudah sesuai dengan Permenhub No 121 Tahun 2018 pada Pasal 22,” ucapnya.
Rudi menjelaskan, dalam pasal 22 ayat (1) Permenhub itu disebutkan, tarif jasa kepelabuhanan dapat ditinjau paling singkat dua tahun sekali, kecuali pada keadaan tertentu.
Kemudian, pada ayat (2) dijelaskan, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7 persen; b. Peningkatan pelayanan; c. Peningkatan infrastruktur pelabuhan; atau d. Keadaan luar biasa {force majeure).
Menurutnya, pada pasal itu, pengertian dapat bukan wajib atau harus. Selain itu, inflasi Kota Tanjungpinang tahun 2022 diangka 4,96 persen.
Kemudian, tidak ada peningkatan pelayanan yang signifikan dalam kurun waktu 2017 sampai dengan sekarang. Untuk pelayanan mudik penumpang masih sama, harus mengantre tanpa tempat duduk dan tempat berteduh yang layak.
Rudi mengingatkan kepada manajemen PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang, bahwa penambahan fasilitas di tahun 2018-2019 adalah tindak lanjut janji pembenahan pelabuhan Pelindo Tanjungpinang saat diberlakukan kenaikan pas di tahun 2017.
“Untuk keadaan force majeure, semua mengetahui dengan jelas 3 tahun terakhir pandemi covid merupakan force majeure yang nyata dan dirasakan seluruh dunia,” tuturnya.
Selain itu, sambung Rudi, pada pasal 19 Permenhub No 121 tahun 2018, juga mengatur bahwa besaran tarif pelayanan jasa penumpang sebagaimana dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan, hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan.
Atas kondisi itu, ia pun meminta kepada PT Pelindo sebagai BUMN tidak hanya berperan dalam mencari keuntungan, tetapi melupakan fungsi sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
Karena, kata dia, pasca-pandemi covid, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat bersusah payah membangun pariwisata Kepri, menjadi andalan pemulihan untuk pembangunan perekonomian Kepri.
“Tetapi kenaikan yang tidak wajar tersebut akan menjadi salah satu gangguan terhadap upaya tersebut,” ucapnya.
Seharusnya kata dia, PT Pelindo bukan semata sebagai perusahaan yang mencari keuntungan sebesarnya tetapi perlu memperhatikan kondisi daya beli masyarakat Kepri umumnya dan Tanjungpinang khususnya yang masih belum pulih.
“Mungkin uang Rp 5 ribu tidak berarti banyak bagi direksi Pelindo yang mendapat gaji tinggi, tetapi uang Rp 5 ribu tersebut akan memiliki dampak yang cukup berarti bagi masyarakat Kepri,” pungkasnya.(kar)