TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma diagendakan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2021, Selasa (26/1/2021).
Penyerahan DPA itu, sedianya dijadwalkan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang pada pukul 10:00 WIB di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Namun, tanpa alasan yang pasti, tiba-tiba agenda penyerahan DPA itu ditunda oleh Pemko Tanjungpinang.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima, tempat dan lokasi acara seperti kursi dan lainnya sudah tersusun rapi. Bahkan, sudah ada tamu undangan yang sempat menghadiri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni menyebut, bahwa ditundanya penyerahan DPA itu, karena belum ada tandatangan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang .
“Mereka tidak ada datang, tiba-tiba mereka mau bagikan DPA. Mereka harusnya bertanya mengenai lembaran dokumen di DPA yang ditandatangani pimpinan DPRD. Tiba-tiba sudah bikin undangan pembagian DPA,” sebutnya.
Menurutnya, untuk kelengkapan di DPA saja, Pemko Tanjungpinang tidak ada koordinasi dengan pimpinan DPRD.
“Kalau tetap dilanjutkan pembagian DPA itu, berarti cacat hukum,” tukasnya.(zul)