Site icon Harian Kepri

Pembahasan UMK 2025 Masih Menunggu Juknis, Disnaker: Kemungkinan Tetap Naik

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Efendi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk membahas UMK Tanjungpinang di tahun 2025.

“Untuk membahas UMK ini kami masih menunggu juknis dari kementerian dan edaran dari pemerintah pusat,” katanya kepada hariankepri.com, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, apabila edaran itu sudah ada, pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi, Dewan Pengupahan Tanjungpinang, dan BPS Tanjungpinang.

Meski belum mendapat edaran dari pemerintah pusat, namun Efendi memprediksi, bahwa UMK Tanjungpinang pada tahun 2025, bakal tetap mengalami kenaikan.

“Kemungkinan UMK Tanjungpinang tetap mengalami kenaikan,” ujarnya.

Hanya saja, ia belum bisa menjelaskan secara rinci, berapa angka pasti kenaikan UMK Tanjungpinang pada tahun 2025 mendatang tersebut.

“Karena nanti ada rumus yang akan dihitung secara bersama-sama,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Upah Minimun Kota (UMK) Tanjungpinang, pada tahun 2024 ini sebesar Rp 3.402.492. Angka UMK itu telah disepakati oleh Disnaker Kota Tanjungpinang bersama dewan pengupahan, serta serikat pekerja pada tahun lalu.(zul)

Exit mobile version