TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2025 ditunda hingga pelaksanaan Pilkada 2024 usai.
Menurut Mangara, penundaan ini terjadi karena saat ini masih berlangsung tahapan Pilkada yang mempengaruhi jadwal penetapan UMP tersebut.
“Walaupun seharusnya kami bisa menetapkan UMP pada 21 November 2024 lalu, tapi karena tahapan Pilkada yang tengah berjalan, kami terpaksa menunda,” ujar Mangara, saat ditemui hariankepri.com, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Mangara menjelaskan ,bahwa kenaikan UMP Kepri di 2025 akan dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi daerah serta inflasi yang terjadi di wilayah Kepri.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat, karena regulasi yang mereka keluarkan menjadi acuan bagi kami,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia telah memberikan batas waktu bagi seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan UMP 2025, yang jatuh pada 21 November 2024.
Menjelang penetapan tersebut, sejumlah pekerja di Tanjungpinang berharap agar UMP Kepri 2025 mengalami kenaikan, yang juga diharapkan berdampak pada peningkatan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang.
Salah seorang pekerja swasta di Tanjungpinang, Arman, mengatakan bahwa kenaikan UMK 2025 sangat diperlukan. Menurutnya, UMK yang berlaku saat ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal.
“Harga barang kebutuhan pokok sekarang sudah melonjak, jadi sudah sewajarnya kalau UMK tahun depan juga harus naik,” ungkapnya. (dim/kar)