TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang perempuan berinisial MA, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tanjungpinang, Kamis (1/9/2022) sore.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal S Harahap, hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian uang majikannya melalui kartu ATM.
“Pelaku sudah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” tegas Awal, Jumat (2/9/2022).
Awal menerangkan kronologi tindakan MA selaku Asisten Ibu Rumah Tangga (AIRT). Pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, salah seorang anak dari korban menginginkan buku tabungan orang tuanya itu untuk diprint.
Lalu, sang ibu mengambil buku tabungan di dalam kotak plastik yang ia letakan di atas rak buku di rumahnya. Ternyata buku tabungan BNI dan Mandiri tidak ada lagi.
Sehingga, korban pun ke dua bank tersebut untuk mengurus buku dan kartu ATM yang hilang itu. Nah, setelah pihak bank mengecek terdapat transaksi penarikan uang di dua rekening.
Ia pun tidak mengetahui siapa yang menarik uangnya di dua rekening itu. Adapun total uang korban yang hilang di dalam rekening BNI dan Mandiri itu sekitar Rp 120 juta.
“Atas peristiwa itu Ibu Nuriah sebagai korban melaporkan ke Polresta Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)