BATAM (HAKA) – Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Waduk Sei Gong, Kota Batam yang sedianya akan dilakukan pada akhir Maret lalu, batal terealisasi.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menyebut, hal itu disebabkan karena belum ada kata sepakat antara pemerintah dan masyarakat, soal harga ganti rugi lahan.
“Memang mau dibayar, tapi belum jadi karena belum ada kesepakatan antara semuanya. Kita duduk bersamalah, cari win-win solution,” ujarnya, Rabu (4/4/2018).
Nurdin belum bisa memastikan kapan pembayaran ganti rugi itu akan dilakukan. Sebab, Pemprov Kepri masih harus menampung aspirasi masyarakat.
Agar pembayaran ganti rugi itu tidak akan merugikan masyarakat. Pemprov Kepri juga masih terus mempelajari soal legalitas penguasaan lahan tersebut.
“Kita berharap setelah ini masyarakat dapat membantu juga karena ini untuk kepentingan nasional dan kepentingan orang banyak,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional. Pemerintah akan membayarkan ganti rugi ke masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Sei Gong pada akhir Maret tahun 2018 ini.
Namun, pada Rabu (28/3/2018) lalu delapan orang perwakilan masyarakat Sei Gong meminta agar Gubernur Kepri menunda pembayaran ganti rugi tersebut. Pasalnya, masyarakat menilai dana sebesar Rp 3 miliar yang disiapkan pemerintah untu ganti rugi itu dinilai tidak layak.
“3 Miliar itu untuk dibagi 78 KK. Itu yang kami tidak setuju, karena ini sama saja dengan menindas,” ujar Walter koordinator Warga Sei Gong waktu itu.
Adapun besaran ganti rugi yang diminta oleh warga sebesar Rp 23,8 miliar. Jumlah tersebut kata dia dinilai layak, mengingat biaya pembangunan waduk itu sendiri mencapai Rp 238 miliar.(kar)