Beranda Headline

Pemberkasan Belum Rampung, Oknum Pejabat Pemko Belum Ditahan Kejari

0
Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam bersama jajarannya saat jumpa pers penetapan tersangka-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang, telah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 3 miliar dana pajak BPHTB di BPPRD Kota Tanjungpinang, pada Desember 2020 lalu.

Tersangka tersebut berinisial YR, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.

Untuk penahanan tersangka, kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, pihaknya masih melakukan proses pemberkasan.

Namun, Rakatama belum memberikan kepastian kapan waktu penahanan tersangka YR itu.

“Kalau sudah lengkap formil dan materil segera kami lakukan tahapan selanjutnya,” ucap Rakatama dengan singkat belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka YR. Sebab terkendala dengan standar operasional prosedur (SOP) pandemi Covid-19, di Rutan Tanjungpinang.

“Untuk penahanan belum kita lakukan, karena terkendala dengan waktu di Rutan Tanjungpinang,” terang Ahelya saat itu. (rul)

Baca juga:  Tiga Mahasiswa Polbangtan Malang Kenalkan Tekonologi Baru Pertanian di Kepri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini