TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam masa pendaftaran CPNS, permintaan atau proses pembuatan SKCK di Polresta Tanjungpinang meningkat. Hal ini terlihat dalam sepekan terakhir.
Kasatintelkam Polresta Tanjungpinang, Kompol Sudarto menyampaikan, peningkatan tersebut mencapai sebesar 150 persen dibandingkan hari biasanya.
“Dalam sehari biasanya hanya ada 20 hingga 50 lebih permintaan, kini menjadi 70 hingga 90 permintaan,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menjelaskan, besaran tarif untuk pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 30 ribu.
“Dalam sehari total pendapatan dari pembuatan SKCK ini mencapai Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta, dan hasilnya itu langsung disetorkan ke kas negara,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, adapun berbagai persyaratan yang harus dilampirkan para pemohon untuk pembuatan SKCK, yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah, dan Kartu BPJS sebanyak 1 lembar.
“Adapun syarat lain seperti pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, dan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, semuanya berlatar warna merah,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu juga, Kasatintelkam mengutarakan, proses pembuatan SKCK ini hanya berlangsung sekitar 20 menit saja.
“Nantinya jika berkas-berkas pemohon sudah lengkap, maka dilanjutkan untuk mengisi blanko pertanyaan dan kartu Tik,” pungkasnya. (dim)