TANJUNGPINANG (HAKA) – Sidang paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2021 ini, dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, Senin (4/1/2021)
Selain Tengku Afrizal, turut mendampingi Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, dan Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono.
Kepala Bagian (Kabag) AKD dan Persidangan Setwan DPRD Kepri, Benito Masnura menyampaikan, ini adalah agenda sidang pertama di Tahun 2021.
“Jumlah anggota dewan peserta sidang tidak wajib quorum, karena ini bukan sidang pengambilan keputusan,” jelasnya.
Benito menerangkan, paripurna yang agendanya pembukaan dan penutupan masa sidang, lalu paripurna istimewa dan paripurna pelantikan, memang tidak harus quorum.
“Kecuali sidang-sidang yang tentang perda maupun panitia khusus (pansus), itu wajib quorum,” tukasnya. (fik)