ANAMBAS (HAKA) – Rencana pembentukan Kecamatan Siantan Utara, Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Jemaja Barat, terganjal. Belum bisa dipastikan kapan ketiga kecamatan itu akan terbentuk.
Ketiga kecamatan yang sudah diusulkan ke Pemprov Kepri itu, terganjal oleh ketiadaan turunan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda. Kapan turunan UU itu, Pemprov hanya bisa menunggu.
Riorizal, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Anambas, mengatakan usulan pemekaran tiga kecamatan itu sudah diserahkan ke Pemprov sejak bulan lalu.
Selanjutnya, Pemprov meneruskan usulan itu ke pemerintah pusat. Kepada wartawan, kemarin.
Rio menambahkan, tiga kecamatan baru yang diusulkan untuk dimekarkan tersebut diantaranya Kecamatan Kute Siantan yang terdiri dari Desa Matak, Payakmaram, Payaklaman, Batu Ampar, Teluk Bayur yang sebelumnya tergabung di Kecamatan Palmatak.
Selain itu Kecamatan Jemaja Barat yang terdiri dari gabungan Desa Impul, Sunggak, Keramut yang sebelumnya merupakan Kecamatan Jemaja.
Serta yang usulan kecamatan yang terakhir Kecamatan Siantan Utara dengan gaungan Desa Mubur, Bayat serta Desa Piasan yang sebelumnya tergabung dalam Kecamatan Palmatak.
Rio, berharap seluruh masyarakat dapat bersabar dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat.(sna)