TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 357 miliar di APBN tahun anggaran 2025 untuk membayar gaji PPPK di delapan pemerintah daerah (pemda) se Provinsi Kepri.
Pemda tersebut meliputi Pemerintah Provinsi Kepri, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, Pemko Batam, Pemkab Karimun, Pemkab Lingga, Pemkab Natuna, dan Pemkab Kepulauan Anambas.
Dikutip dari Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer Daerah Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dari delapan pemda tersebut, Pemprov Kepri mendapatkan alokasi terbesar, yaitu Rp 83,54 miliar. Kemudian, Pemkab Anambas sebesar Rp 69,75 miliar, Pemko Batam Rp 53,43 miliar, dan Pemkab Lingga Rp 46,52 miliar.
Lalu disusul Pemkab Karimun Rp 41,87 miliar, Pemkab Bintan Rp 38,73 miliar, Pemkab Natuna Rp 13,24 miliar, dan Pemko Tanjungpinang sebesar Rp 10,54 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menjelaskan bahwa seluruh pemda di Indonesia menerima kenaikan alokasi anggaran DAU mulai dari minimal 2,5 persen hingga maksimal 10 persen dibandingkan tahun 2024.
Menurutnya, di tahun anggaran 2025 ini, seluruh daerah provinsi di Indonesia mengalami kenaikan rata-rata sebesar 4,04 persen, sementara daerah kabupaten/kota alokasi DAU-nya rata-rata naik 4,05 persen dibanding tahun 2024.
“Alokasi DAU tahun anggaran 2025 telah mempertimbangkan kebutuhan daerah terkait pembayaran gaji dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat tahun 2024,” jelasnya.(kar)