Site icon Harian Kepri

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Biaya Haji Naik Jadi Rp 93 Juta

Jemaah Haji Tanjungpinang saat berangkat haji melalui Pelabuhan SbP pada tahun 2022 lalu-f/zulfan-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Bersama dengan Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama secara resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dikenal juga biaya haji 2024 sebesar Rp 93.410.286.

Keputusan tersebut dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan Komisi VIII DPR RI ketika menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023) lalu.

“Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari, yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat,” kata Yaqut seperti dilansir dari tempo.co, Sabtu (2/12/2023).

Sebelumnya Kementerian Agama RI telah mengusulkan biaya haji 2024 di angka Rp105 juta per jemaah, namun angka itu turun menjadi Rp 93,4 juta.

Adapun nilai Rp93,4 juta itu dibayarkan langsung oleh jemaah haji. Dengan rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau 60 persen, yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah dan Madinah, serta biaya hidup dan visa.

Untuk sisanya, akan diambil dari nilai manfaat keunagan rata-rata haji per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen, yang meliputi komponen biaya penyelenggraan ibadah haji dalam negeri. (fik/tmp)

Exit mobile version