Site icon Harian Kepri

Pemerintah Mau Jadikan Honorer Sebagai PPPK, di Kepri Malah Ada yang Mundur

Kepala BKD dan Korpri Provinsi Kepri, Firdaus-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Disaat pemerintah tengah gencar mau merubah status tenaga honorer, menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, di Pemprov Kepri justru ada tiga orang guru yang berstatus sebagai honorer, memilih untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD dan Korpri) Provinsi Kepri, Firdaus, menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui secara persis alasan ketiga guru honorer tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri.

“Kita tidak tahu alasan mereka apa sampai mengundurkan diri,” katanya, Senin (6/6/2022).

Dia melanjutkan, dalam pelaksanaan tes PPPK tahun 2021 lalu, Pemprov Kepri membuka 868 kuota PPPK untuk formasi tenaga guru SMA/SMK/sederajat.

Sedangkan jumlah peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi itu sebanyak 645 orang. Seluruh peserta yang dinyatakan lulus tersebut, lanjutnya, saat ini juga menerima surat keputusan (SK) dan resmi menyandang status sebagai tenaga PPPK.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjhajo Kumolo, meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar mulai melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansinya untuk selanjutnya diikutsertakan mengikuti seleksi calon PNS/PPPK.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B/ [BC /M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat itu, Tjahjo menjelaskan, pegawai non-ASN yang dapat diikutsertakan dalam seleksi PPPK yakni pegawai yang telah memiliki masa kerja dalam jangka waktu selama lima tahun.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 99 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, dalam surat tersebut, Tjhajo, meminta kepada PPK agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintahannya dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. (kar)

Exit mobile version