Site icon Harian Kepri

Pemerintah Pusat Batalkan Penerapan PPKM Level 3 Selama Nataru

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan-f/istimewa-kemenko marves

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat memutuskan, untuk membatalkan pemberlakuan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022, atau selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatalan kebijakan tersebut didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Di samping itu sambung Luhut, dari hasil survei menunjukan, bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Lebih lanjut Luhut, mengutarakan, selama libur Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Luhut menjelaskan, khusus untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Selama periode tersebut, anak-anak, ujarnya, dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah, sambungnya, selama periode tersebut memutuskan untuk menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru. Baik itu di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 diseluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru.

“Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru,red), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, (18/11/2021).(kar)

Exit mobile version