TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Pusat akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp760 miliar dari APBN tahun 2025, kepada tujuh pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tujuh pemda yang akan menerima dana ini meliputi Kota Tanjungpinang, Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kota Batam dan Kabupaten Natuna menjadi penerima DBH terbesar. Batam menerima alokasi sebesar Rp 211,6 miliar, sedangkan Natuna mendapatkan Rp 185,5 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Anambas berada di posisi ketiga dengan alokasi Rp 125 miliar, diikuti oleh Kabupaten Karimun Rp 83,5 miliar, Kabupaten Bintan sebesar Rp 57,7 miliar, Tanjungpinang Rp 50,4 miliar, dan Lingga Rp 46,7 miliar.
Khusus untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, DBH yang dialokasikan di tahun anggaran 2025 ini sebesar Rp 295,7 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 237,9 miliar dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp 56,6 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, DBH yang disalurkan mencakup beberapa komponen, yaitu DBH Pajak yang terdiri dari pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta cukai hasil tembakau.
Selain itu, terdapat DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang berasal dari sektor minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, kehutanan, dan perikanan. Serta DBH lainnya yang berasal dari perkebunan sawit.
Menkeu menjelaskan, secara keseluruhan total alokasi DBH yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp192,3 triliun. Angka ini meningkat sebesar 34,4 persen atau Rp49,1 triliun dibandingkan APBN 2024 yang hanya Rp 143,1 triliun.
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat dukungan keuangan kepada daerah dalam mendukung pembangunan,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer Daerah Tahun Anggaran 2025, Minggu (19/1/2025).
Disampaikannya juga, Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis dalam alokasi DBH untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan penggunaan dana yang berkeadilan, efektif, dan mendukung berbagai prioritas pembangunan.(kar)
Rincian Alokasi DBH 7 Pemda di Kepri Tahun Anggaran 2025:
1. Batam: Rp211,6 miliar
I. DBH Pajak: Rp194,5 miliar
II. DBH Sumber Daya Alam: Rp17,1 miliar
2. Natuna: Rp185 miliar
I. DBH Pajak: Rp100,8 miliar
II. DBH Sumber Daya Alam: Rp84,6 miliar
3. Kepulauan Anambas: Rp125 miliar
I. DBH Pajak: Rp71,2 miliar
II. DBH Sumber Daya Alam: Rp53,7 miliar
4. Karimun: Rp83,5 miliar
I. DBH Pajak: Rp 48,9 miliar
II. DBH Sumber Daya Alam: Rp32,7 miliar
III. DBH Lainnya (Perkebunan Sawit): Rp 1,8 miliar
5. Bintan: Rp57, 7 miliar
I. DBH Pajak: Rp36,7 miliar
II. DBH Sumber Daya Alam: Rp19 miliar
III. DBH Lainnya (Perkebunan Sawit): Rp1,9 miliar
6. Tanjungpinang: Rp50 miliar
I. DBH Pajak: Rp33, 9 miliar
II. DBH Sumber Daya Alam: Rp15,6 miliar
III. DBH Lainnya (Perkebunan Sawit): Rp829 juta
7. Lingga: Rp46 miliar
I. DBH Pajak: Rp 23 miliar
II. DBH Sumber Daya Alam: Rp 23 miliar
#sumber: Kementerian Keuangan