Site icon Harian Kepri

Pemerintah Pusat Tetapkan PPKM di Kepri Langsung Turun ke Level 1

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat merilis level PPKM di luar Jawa-Bali, Senin (4/10/2021)-f/screenshot-youtube setpres

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Pusat menurunkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepri yang sebelumnya level 3, langsung menjadi level 1 terhitung mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM yang ditayangkan diakun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

“Kepulauan Riau turun ke level 1 dan Kalimantan Timur turun ke level 2,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Penurunan level PPKM di Provinsi Kepri tersebut, selaras dengan hasil asesmen situasi Covid-19 yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berdasarkan data yang dirilis tersebut, asesmen situasi Covid-19 di Provinsi Kepri per 2 Oktober 2021 sudah berada di tingkat (level) 1.

Angka tersebut, turun 1 tingkat (level) dibandingkan data yang dirilis Kemenkes per 30 September 2021 yang waktu itu masih berada di tingkat (level) 2.

Dari data asesmen Kemenkes itu, disebutkan, untuk pelaksanaan testing di Provinsi Kepri sudah masuk dalam kategori memadai. Sama halnya, dengan pelaksanaan tracing dan treatment yang juga sudah masuk dalam kategori memadai.

Sebagaimana diketahui, sejak Senin (9/8/2021) hingga Senin (4/10/2021) Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Kepri di level 3 PPKM.(kar)

Exit mobile version