TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat resmi menurunkan harga tes swab PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02-02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR yang diterbitkan pada Rabu 27 Oktober 2021.
“Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatam Nomor HK 02-02/1/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir dalam surat edaran tersebut.
Penurunan tarif swab PCR oleh pemerintah itu, mendapat tanggapan yang beragam dari warga Kota Tanjungpinang.
Lian, seorang warga Batu 2, Kota Tanjungpinang, mengatakan, seharusnya penurunan tarif swab PCR itu dapat dilakukan dari dulu atau ketika virus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Provinsi Kepri.
“Harusnya dari dulu, kenapa baru sekarang tarifnya diturunkan,” katanya, Kamis (28/10/2021).
Lain halnya dengan Riko. Warga Km 10, Kota Tanjungpinang ini menuturkan, jika penurunan tarif swab PCR itu tak berdampak apapun kepada dirinya.
Sebab, selama ini, pemberlakuan swab PCR itu hanya diperuntukkan bagi penumpang pesawat udara. Sementara, ia sendiri tergolong jarang menggunakan moda transportasi pesawat udara ketika bepergian.
“Jadi biasa, saja. Tidak ada pengaruh apapun ke saya,” tuturnya.
Namun, ia merasa keberatan jika, swab PCR itu nantinya akan diberlakukan sebagai syarat bepergian bagi seluruh moda transportasi, baik udara maupun laut.
“Kalau itu saya keberatan. Karena harganya tergolong mahal, lebih mahal dari tiket. Kalau untuk transportasi laut mungkin cukup antigen, tapi kalau bisa cukup kartu vaksin saja,” harapnya.(kar)