JAKARTA (HAKA) – Pemerintah saat ini mewacanakan, untuk menyiapkan sistem perbaikan kesejahteraan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satunya adalah, gaji ASN yang akan disetarakan dengan gaji para pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mohammad Averrouce mengatakan, penyetaraan ini diharapkan dapat mendukung basis gaji yang proporsional dan adil.
“Basisnya adalah kita berharap (gaji) itu yang proporsional dan adil. Mudah-mudahan tahun depan (diterapkan),” ujar Averrouce dilansir dari tempo.co, Sabtu (18/11/2023).
Ia menjelaskan, penyamataraan gaji ini sudah diterapkan di sejumlah negara, seperti Singapura, Australia, dah Korea Selatan. Menurutnya, sistem ini akan memudahkan para pekerja.
“Kan kalau luar negeri kan kayak misalnya di Singapura, di Australia, sudah kompetitif. Gaji ASN sama swasta sama, jadi sekarang kompetitif,” tuturnya.
Sementara itu, ketika ditemui terpisah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa skema penyamarataan gaji ini belum masuk ke pembahasan.
Karena, pihaknya masih berfokus dalam penyusunan PP sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Enggak, Belum, kita lagi beresin regulasinya,” pungkasnya.(fik/tmp)