Harian Kepri

Pemilihannya Setelah Pilkada, Dua Kades di Bintan Dijabat Plt

Kepala Dinas PM Desa Kabupaten Bintan, Firman Setyawan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Kadis PM) Desa Kabupaten Bintan, Firman Setyawan mengatakan, 34 kepala desa (Kades) dari 36 desa di wilayah Bintan telah bersatus definitif saat ini.

“Sedangkan, kades yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Kades di Bintan ada dua desa, yakni, Desa Tembeling dan Desa Gunung Kijang,” ucapnya kepada wartawan, kemarin.

Firman mengatakan, untuk pemilihan dua kades itu ditunda hingga setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

“Kami masih menunggu juknis pemilhan pilkades dari Kemendagri, setelah prosse pilkada nanti,” terangnya.

Firman kembali menerangkan, ada perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai perubahan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Sebelumnya, kata Firman, kades yang telah menjabat satu periode selama 6 tahun, bisa mencalonkan diri dua periode lagi, dengan jumlah masa jabatan 18 tahun.

“Jadi sebelumnya bisa mencalokan tiga periode, dengan jumlah masa jabatan 18 tahun,” tambahnya.

Sedangkan, saat ini telah dibatasi hanya 2 periode untuk mencalonkan diri. Hal itu tercantum dalam Undang-undang tahun 2024, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun.

“Kalau dihitung masa jabatannya selama 16 tahun itu, sudah ideal dalam menjalankan Pemerintahan Desa untuk memajukan berbagai aspek pembangunan di tingkat desa,” tukasnya. (rul)

Exit mobile version