Beranda Headline

Pemilu 2019, Nurdin, Syahrul, Apri Boleh Jadi Jurkam

0
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar

JAKARTA (HAKA) – Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Pemilu 2019, kepala daerah diberi kebebasan untuk terlibat langsung dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Ini artinya, para kepala daerah di Kepri bisa jadi jurkam. Termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wali Kota Tanjungpinang terpilih H Syahrul, Bupati Bintan Apri Sujadi.

Wali Kota Batam M Rudi, serta Bupati Lingga, Karimun, Natuna dan Anambas juga bisa, karena mereka semuanya adalah pimpinan parpol.

Seperti diketahui, Gubernur Nurdin Basirun adalah Ketua DPW NasDem Kepri, H Syahrul Ketua DPD gerindra Kepri, Apri Sujadi Ketua DPD Demokrat Kepri.

Lalu ada M Rudi Sekretaris DPW NasDem Kepri, Alias Wello Ketua NasDem Lingga, Aunur Rafiq Ketua Golkar Karimun. Termasuk juga Hamid Rizal Ketua PAN Kepri, dan Abdul Haris Ketua PPP Anambas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan, pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan menjadi juru kampanye (jurkam) dalam Pilpres 2019.

Namun kata dia, ada ketentuan yang wajib diperhatikan kepala daerah yang menjadi jurkam di Pilpres 2019. Pertama, dilarang menggunakan fasilitas yang melekat di jabatannya.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya, Rabu (8/8/2018).

Selanjutnya, kepala daerah tersebut wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pengambilan cuti dan jadwal cuti, wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lama durasi cuti itu sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 36 yakni selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilihan umum.

“Pemberian izin cuti kampanye gubernur atau wakil gubernur diberikan oleh Mendagri. Sementara bupati, walikota, wakil bupati dan wakil walikota diberikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Korupsi BUMD, Kajari Pinang: Setelah Audit akan Diumumkan Tersangkanya

Kemudian lanjutnya, tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye kepala daerah tersebut wajib menyampaikan surat cuti itu ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Aturan ini ujarnya, tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Sebagai catatan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ini membatasi kepala daerah atau wakil kepala tidak boleh menjadi ketua tim kampanye,” tegasnya.

Selain itu, apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini