Site icon Harian Kepri

Pemimpin Redaksi Media Dukung Reses untuk Rakyat

Drs. Abdul Kadir Ibrahim, MT selaku Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan Proyek Perubahan pada Rapat Paripurna Tertutup

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT menyampaikan kepada sejumlah wartawan dari berbagai media masa, baik cetak, elektronik maupun on line, tentang diperlukannya kegiatan reses anggota DPRD yang turun kembali ke konstituen atau masyarakat di setiap daerah pemilihan, untuk berjalan sebagaimana mestinya, bermartabat.

“Harapan rakyat terhadap para anggota dewan yang melaksanakan reses, hanya fokus kepada pengambilan aspirasi mereka. Aspirasi masyarakat yang pada hakikatnya adalah berbagai persoalan atau masalah yang dihadapi masyarakat, yang tertutama menyangkut hal-hal yang diperlukan oleh masyarakat di kawasan mereka masing-masing. Karena itu, reses mesti berjalan sesuai dengan pedoman yang jelas, sehingga hasilnya memberi perubahan yang jelas kepada rakyat,” kata Abdul Kadir Ibrahim yang didampingi Kabag administrasi Kesekretariatan, Drs. Yusuwadinata dan Kabag Kajian dan Legislasi, Herman Suprijanto SH di hadapan sejumlah Pemimpin Redaksi media massa di kantor DPRD Tanjungpinang, Jumat (26/5) lalu.

Penjelasan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang tentang reses tersebut, terkait dengan agenda inovasi, proyek perubahan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang sempena perubahan birokrasi, yakni Optimalisasi Kegiatan Reses dalam Rangka Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang wujudnya adalah menghasilkan suatu Surat Keputusan DPRD Kota Tanjungpinang tentang Model dan Standarisasi Pelaksanaan Kegiatan Reses DPRD.

“Kita ingin pelaksanaan reses anggota DPRD sebagaimana amanat UU yang berlaku, benar-benar dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan terjamin pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan. Jangan sampai kegiatan reses anggota dewan itu membuat pengguna anggaran dan aparatur sipil negara dalam ketakutan dan menjadi momok. Kita ingin anggota DPRD berkontribusi secara optimal dalam reses dan pertanggungjawabannya, sehingga hasilnya dapat dirasakan rakyat, dan semua pihak menjadi nyaman dan aman secara hukum,” kata Akib, panggilan akrab Abdul Kadir Ibrahim.

Dalam rangka menerbitkan SK DPRD tentang Model dan Standarisasi Pelaksanaan Kegiatan Reses DPRD tersebut, telah disetujui DPRD Kota Tanjungpinang dalam suatu Sidang Paripurna Biasa DPRD Kota Tanjungpinang, pada 4 April 2017 lalu. Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani.

Proyek perubahan ini mendapat sponsor penuh dari Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah dan Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul. Dan tidak tanggung-tanggung, sebagai mentor inovasi ini adalah Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si.
Setelah mendapat persetujuan tersebut, maka Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang dengan seluruh kekuatan pejabat Eselon IV dan III di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang bergerak cepat untuk dapat merealisasikan SK DPRD tersebut. Sehingga penyusunan SK DPRD tersebut melibatkan instansi yang berkompeten, yakni Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang, Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kepulauan Riau, BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Perwakilan Fekon Umrah Tanjungpinang dan Perwakilan Fisipol Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, dan Bagian Legislasi dan Risalah Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.

Sementara para Pemimpin Redaksi media massa yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik dan mendukung upaya yang dilakukan DPRD Kota Kota Tanjungpinang dalam menerbitkan SK DPRD tentang Model dan Standarisasi Pelaksanaan Kegiatan Reses DPRD tersebut. Mereka memberikan apresiasi dan menyampaikan dukungan dan kesiapan untuk berpartisipasi dalam memberitakan atau mempublikasi hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan reses sebagaimana SK DPRD yang diterbitkan tersebut. Dengan harapan, dapat berjalan sesuai SK tersebut dan benar menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seiring dengan itu, pelaksanaan reses dapat nyata memberi manfaat yang besar kepada rakyat. (red/humas)

Exit mobile version