BINTAN (HAKA) – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, mengaku, pihaknya belum bisa membayar tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) se-Kabupaten Bintan, pada hari ini Rabu (21/10/2020).
Untuk itu, Pemkab Bintan meminta kepada pihak PLN Persero Cabang Tanjungpinang maupun Unit PLN Kijang, agar tidak memadamkan lampu jalan tersebut.
“Kami mengimbau kepada PLN. Mari kita sama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” ucap Adi, saat ditemui di DPRD Bintan, Rabu (21/10/2020).
Pasalnya, proses pencairan anggaran PJU di dalam Perda APBD Perubahan Kabupaten Bintan, yang telah disahkan oleh DPRD Bintan bulan lalu, belum dapat persetujuan nomor dari Pemprov Kepri.
“Evaluasi Perda APBD Perubahan diambilalih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” imbuhnya.
Alasannya, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih berstatus Pjs. Sehingga tidak bisa Pemrov Kepri melakukan evaluasi APBDP itu.
“Untuk keterlambatan pembayaran, kami minta maaf karena ini melalui proses. Kalau kita langsung bayar, nanti kita salah juga, sebagai Pemerintah Daerah. Untuk itu sama-sama dipahami,” tutur Adi.
Namun demikian. Pjs Bupati Bintan Buralimar, sambung Adi, telah berkoordinasi dengan Kemendagri, agar Pemrov Kepri menerbitkan nomor Perda. Sehingga tagihan lampu jalan dapat dibayar pada Jumat (23/10/2020) ini.
“Hari Jumat rencananya dibayar, hari ini keluar nomor Perda APBD Perubahan dari Pemprov Kepri,” terangnya.(rul)