BINTAN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 444/SETDA/467, tentang pemantauan dan pengawasan ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Bintan.
SE itu diterbitkan pada 4 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bintan, Adi Prihantara.
Menurut Adi, surat tersebut ditujukan bagi para pegawai maupun ASN Pemkab Bintan, untuk melakukan penyesuaian sistem kerja.
“Yakni, melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun dari rumah masing-masing atau Work From Home (WFH),” sebutnya.
Meskipun para pegawai ASN bertugas di rumah, sambung Adi, mereka harus mencapai sasaran dan target pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Jika pekerjaan mendesak harus diselesaikan di kantor dinas masing-masing, maka para pegawai dapat pergi ke kantor.
“Penyesuaian sistem kerja ASN Bintan ini, berlaku selama 14 hari kerja, sejak 4 Agustus 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan tertentu,” imbuhnya. (rul)