TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kabupaten Bintan menunggak pembayaran listrik lampu jalan, atau Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 1,4 miliar
“Ya benar, Pemkab menunggak listrik untuk PJU selama 2 bulan, satu bulan tagihannya Rp 700 juta, artinya kalau dua bulan Rp 1,4 miliar,” kata Kepala PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang, Suharno saat dihubungi hariankepri.com Selasa (20/10/2020).
Menurut Suharno, pihaknya sudah memberikan dispensasi untuk membayar paling lambat pada 20 Oktober 2020.
“Namun udah 2 bulan belum bayar, dan sampai hari ini batas akhir belum bayar juga. Maka mulai besok dengan terpaksa, akan dilakukan pemutusan sementara atau di off kan sementara,” tukasnya.
Pernyataan Suharno tersebut, menjawab adanya pesan tertulis dari PLN yang diterima redaksi hariankepri.com, yang ditujukan kepada Sekda Bintan, Kapolres Bintan, Asisten II Pemkab Bintan Sutiyoso, Kepala BPKAD Bintan dan Kepala Dinas Perkim Bintan.
Yang isinya, sehubungan dengan belum lunasnya tagihan listrik lampu jalan (PJU) di Kabupaten Bintan, sesuai waktu yang disepakati dan telah diberi dispensasi 2-3 Bulan.
Bersama ini diberitahukan bahwa PLN ULP Kijang akan melakukan pemutusan seluruh lampu jalan di Kabupaten Bintan mulai besok, 21 Oktober 2020.
Pesan tertulis ini diketahui oleh Manajer PLN Kijang Dian Indri S, dengan tembusan ke Manajer UP3 Tanjungpinang.(zul)