BINTAN (HAKA) – DPRD Bintan menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin (14/10/2024).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan dihadiri Wabup Bintan Ahdi Muqsith, serta Wakil Ketua I Eriyanti, Wakil Ketua II Mirwan bersama semua OPD Pemkab Bintan.
Fiven mengatakan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah itu, untuk menjamin pelaksanaan urusan pemda agar kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OP) lebih baik dan sesuai kebutuhan daerah.
Ia menegaskan agenda penyampaian Ranperda ini, tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bintan.
“Sekaligus Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perangkat Daerah,” pungkasnya.
Wabup Ahdi menambahkan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah itu, juga mengacu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021 tentang pembentukan badan riset dan inovasi nasional.
Menurutnya, Pemkab Bintan telah melakukan kajian pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Bintan. Yakni, rencana kelembagaan yang tetap terintegrasi dengan perencanaan pembangunan di Bintan.
“Artinya, Pemerintah Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota dapat menyelenggarakan Brida untuk penelitian dan pengembangan daerah,” terangnya.
Atas aturan itu, kata Ahdi, Bidang Penelitian dan Pengembangan di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Bintan akan bertransformasi menjadi Brida.
Sedangkan, Bapelitbangda akan berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), dengan kedudukannya bertanggungjawab langsung kepada Bupati Bintan.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya adalah membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, perencanaan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, tujuan Bapperida Bintan untuk mewujudkan temuan, terobosan dan pembaharuan ilmu pengetahuan dari hasil penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, serta teknologi yang berkontribusi dalam peningkatan produktivitas maupun daya saing berbagai aspek pembangunan di Bintan ke depannya.
“Bapperida juga merevitalisasi fungsi dan perannya dalam proses perencanaan, kebijakan daerah, dan menemukan inovasi-inovasi yang dapat memberikan berbagai terobosan dalam mencari solusi terhadap persoalan dan isu strategis yang ada di masyarakat,” tutupnya. (rul)