Site icon Harian Kepri

Pemkab Karimun Mengeluh Evaluasi APBD P Lama, Sekdaprov: Mereka Lambat Masukkan Dokumen

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara.f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri, merespon keluhan Pemkab Karimun yang mengeluhkan soal lamanya proses evaluasi APBD P Karimun tahun anggaran 2024 oleh Pemprov Kepri.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menegaskan, jika keluhan tersebut tidak berdasar. Sebab, belum rampungnya proses evaluasi APBD P Karimun, karena mereka terlambat menyampaikan dokumen tersebut ke Pemprov Kepri untuk di evaluasi.

“Kabupaten Karimun yang terakhir dibanding daerah lain, menyampaikan
rancangan Perda dan Perkada tentang APBD Perubahan tahun 2024 untuk dievaluasi oleh Pemprov Kepri,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (24/10/2024) malam.

Lebih lanjut Adi menjelaskan, Pemkab Karimun menyerahkan secara lengkap dokumen rancangan Perda dan Perkada APBD P tahun 2024 ke Pemprov Kepri pada 8 Oktober 2024 lalu.

Sesuai aturan sambungnya, Pemprov Kepri langsung mengevaluasi dokumen yang disampaikan tersebut selama 15 hari kerja.

“15 hari kerja dihitung setelah dokumen diterima dan dinyatakan lengkap. Kalau dihitung dari tanggal 8 proses evaluasi ini akan rampung pada 29 Oktober 2024 nanti,” jelasnya.

Sejatinya, kata dia, Pemprov Kepri telah berupaya untuk mempercepat proses evaluasi tersebut. Di antaranya dengan telah melakukan tahapan konsultasi terhadap rancangan APBD P Kabupaten Karimun tersebut kepada Kemendagri pada 21 oktober 2024.

Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan pembahasan evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Karimun pada tanggal 22 oktober 2024.

“Saat ini kami telah menyampaikan catatan evaluasi kepada Pemkab Karimun untuk dapat ditanggapi dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Adi menegaskan, berdasarkan prosedural, Pemkab Karimun harus menyampaikan kembali hasil penyempurnaan APBD P tahun 2024 kepada Pemprov Kepri, sebagai syarat dalam Penetapan Perubahan APBD.

“Seluruh tahapan evaluasi yang dilakukan Pemprov terhadap APBD P kabupaten/kota tersebut telah berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” tegasnya.(kar)

Exit mobile version