Site icon Harian Kepri

Pemkab Minta Tolong Kejari Bintan Tagih Utang Pajak Daerah Sebesar Rp 10 Miliar

Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara (tengah) bersama Kasi Pidsus, Fajrian Y, dan Kasi Intelijen, Samsul-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bintan, melakukan mediasi serta pendampingan dan pertimbangan hukum (non litigasi), untuk melakukan pemulihan keuangan Pemkab Bintan tahun 2022.

“Pemkab meminta ke kami untuk melakukan penagihan tunggakan pajak daerah, terhadap wajib pajak,” terang Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, Rabu (14/9/2022).

Menurut Eka, permohonan dari Pemkab Bintan itu ada 20 item kegiatan. Dengan total tagihan sebesar Rp 10 miliar. Di antaranya, tunggakan nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan. Kemudian, tagihan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga pajak restoran dan hotel.

“Nominal yang baru kami pulihkan dari Januari 2022 hingga saat ini September 2022 berjumlah Rp 849.287.093, atau Rp 849 juta,” sebutnya.

Menurutnya, banyaknya tunggakan wajib pajak itu, diakibatkan pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir. Namun pun demikian, pihaknya berkewajiban tetap melakukan tindakan non litigasi mereka.

“Kami memanggil dan meminta kewajiban mereka secara baik-baik, kendalanya seperti apa, kapan dikembalikan, kami beri batas waktu,” jelasnya.

Eka menegaskan, jika mereka belum juga membayar kewajiban mereka, maka akan dilakukan penegakan hukum (litigasi) di pengadilan.

“Kalau non litigasi sudah dilakukan beberapa kali, tapi mereka belum juga membayar, maka akan diproses hukum di pengadilan. Itu pun jika ada permintaan pemohon kepada kami,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version