Site icon Harian Kepri

Pemko akan Terapkan Aplikasi, Kerja Kurang dari 600 Menit TPP Dipotong

Kepala BPKPSDM Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan menyampaikan, aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja (Simanja) untuk ASN Pemko Tanjungpinang, akan mulai diterapkan pada 21 Desember 2022 mendatang.

“Insya allah aplikasi Simanja akan kita mulai 21 Desember 2022,” kata Tamrin, Senin (21/11/2022) kemarin saat ditemui di Hotel Aston.

Ia menyampaikan, aplikasi Simanja ini merupakan manajemen penilaian kinerja, untuk para ASN yang ada di Pemko Tanjungpinang.

“Selama ini manual. Nanti kalau sudah pakai aplikasi, setiap pekerjaan mereka harus isi ke aplikasi itu,” tuturnya.

Menurut Tamrin, apabila ASN tidak melapor, otomatis pekerjaan yang dilakukan setiap hari tidak kelihatan, dan ini berpengaruh ke Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Minimal kerja 600 menit harus masuk ke aplikasi. Kalau kurang dari itu, tunjangan akan dipotong,” tutupnya.

Kabid Pembinaan Pegawai BKPSDM Pemko Tanjungpinang, Devi Torisia menambahkan, penilaian kinerja berbasis aplikasi ini meliputi struktur aktivitas harian pegawai, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan, tahunan dan perjanjian kinerja.

“Sehingga dapat memenuhi prinsip kinerja ASN yang objektif, terukur, partisipatif dan transparan,” katanya, Rabu (2/11/2022) kepada hariankepri.com.

Sementara Wali Kota Tanjungpinang, Rahma membenarkan, memang dalam waktu dekat Pemko Tanjungpinang akan menerapkan aplikasi pengukuran kinerja.

“Dengan adanya aplikasi ini sehingga dapat mengetahui apa yang dikerjakan pegawai mulai jam masuk sampai jam pulang kerja,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version