Site icon Harian Kepri

Pemko Akan Terbitkan Edaran Wajib Bayar THR

Riono

TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan umum, khususnya pada bulan Ramadan 1439 Hijriah mendatang.

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan membuat dan mengeluarkan satu surat edaran lagi, yakni tentang kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, surat edaran kewajiban perusahaan membayar THR ini merupakan surat edaran yang rutin dilakukan setiap tahunnya.

Menurutnya, surat edaran ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan, karena sudah ada aturan yang mengatur, yaitu dari undang-undang ketenagakerjaan, bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya.

“Kalau aturan tahun sebelumnya, sepuluh hari sebelum lebaran Idul Fitri, perusahaan wajib sudah mengeluarkan THR kepada karyawannya,” katanya kemarin.

Riono juga mengatakan, apabila surat edaran sudah diterbitkan, lalu perusahaan tidak melaksanakan, pasti akan ada sanksi yang akan dikenakan terhadap perusahaan tersebut. (zul)

Exit mobile version