TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan melakukan penertiban konstruksi papan reklame, yang tidak memiliki izin.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, penertiban itu dilakukan dalam rangka untuk memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak reklame.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD, yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kota Tanjungpinang,” kata Rahma, saat rapat bersama OPD tentang pengawasan reklame, Rabu (16/2/2022) kemarin.
Selain untuk meningkatkan PAD, kata dia, penertiban ini dibarengi dengan penataan estetika wajah Kota Tanjungpinang, yang merupakan ibu kota provinsi Kepri agar menjadi lebih baik.
Sehingga, kata dia, mulai saat ini papan reklame yang tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame.
Rahma pun meminta jajaran Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP, dinas PUPR, Dishub, dan Disbudpar untuk menyisir kembali konstruksi papan reklame, yang dinilai tidak memenuhi aturan yang berlaku.
“Undang kembali pelaku usaha reklame, sosialisasikan lagi aturan yang ada,” sebutnya.
Apabila nantinya kedapatan papan reklame tidak ada izin, maka berikan waktu kepada mereka, untuk bisa membongkarnya sendiri
“Bila selama waktu yang diberikan tidak diindahkan, maka segera eksekusi dan tertibkan,” tukasnya.(zul)