TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang melalui Disparbud akan menetapkan beberapa situs sejarah sebagai cagar budaya Tanjungpinang.
Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Disparbud Kota Tanjungpinang, Wimmi Hidayat menyampaikan, sedikitnya ada 7 usulan situs dan bangunan yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Di antaranya Komplek Makam Penghulu Kampung Bugis, Kolenlods atau bom batu, tangga batu atau tangga bertingkat yang berada di Jalan Sunaryo, Taman Kanak-kanak Mawar, Wilhelmina Bank, Kantor Disnaker dan Kantor ULP yang berada di Batu 3.
“Namun dari ketujuh usulan itu, hanya 5 situs yang akan kita tetapkan melalui sidang yang nantinya akan dipimpin oleh Sekda Kota Tanjungpinang,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, sejumlah cagar budaya itu ditetapkan, karena berdasarkan aturan yang berlaku, bangunan yang sudah lebih berusia 50 tahun bisa diajukan sebagai cagar budaya.
“Kemudian memberikan arti penting bagi sejarah pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan. Seperti Kantor Disnaker dan ULP itu peninggalan gedung sewaktu Tanjungpinang masih ibukota Provinsi Riau,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila 5 situs tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Tanjungpinang, maka Disparbud akan langsung memasang papan plang supaya bisa diketahui masyarakat.
“Kita harap apabila sudah ditetapkan maka bisa menambah objek wisata sejarah baru, dan bisa menarik perhatian wisatawan mancanegara,” tukasnya.(zul)