TANJUNGPINANG (HAKA) – Sampai saat ini Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul belum mendapatkan data-data yang pasti, untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang tersandung kasus korupsi.
“Setelah nanti datanya sudah ada dan lengkap, kami akan ikut aturan dari Kemendagri. Memang sebenarnya kami kasihan, tapi kalau itu sudah merupakan perintah dari pusat mau bagaimana lagi, tak mungkin dilanggar,” ungkapnya, Selasa (25/9/2018) saat ditemui di DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, bahwa ASN Pemko yang tersandung kasus korupsi ada 10 orang.
“Kemarin 11 orang, tapi satu orang sudah pindah. Saya kurang tahu pindahnya kapan dan kemana, yang jelas ke luar Tanjungpinang,” ungkapnya.
Riono tidak mengetahui persis siapa nama-nama dari 10 ASN tersebut. Namun, lanjut dia, dari 10 itu mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Untuk prosedurnya, sambung Riono, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian.
“Kalau dari segi aturan, pemberhentianya secara tidak hormat. Artinya, hak-haknya akan hilang semua, seperti gaji, pensiunan dan lainya,” ucapnya.
Riono juga mengakui, bahwa dari 10 ASN yang tersandung kasus korupsi itu, dirinya belum melapor secara resmi kepada Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul. Tapi ke mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza sudah disampaikan.
“Tapi, sebelum saya sampaikan ke Pak Wali, saya mau rapat dulu dengan kepala BKPSDM untuk membahas dan memastikan persoalan ASN tersebut,” tutupnya. (zul)