TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah membuat program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, penghapusan denda PBB-P2 ini, berdasarkan Peraturan wali kota (Perwako) nomor 59 tahun 2021, tentang penghapusan administrasi PBB-P2 periode 1995 sampai dengan 2021.
Menurutnya, program tersebut sudah berlaku sejak 23 Agustus 2021 lalu hingga 31 Desember 2021 mendatang.
“Dari tahun 1995 sampai sekarang, semua dihapus dendanya,” kata Riany, Rabu (22/9/2021) melalui pesan singkat.
Akan tetapi lanjutnya, dengan catatan wajib pajak harus membayar pokok pajak tahun 2021 dan membayar pokok pajak yang mau dihapus dendanya.
“Dan bisa memilih tahun yang mana dulu tunggakan yang akan dibayar,” terangnya.
Ia menambahkan, program penghapusan denda ini dalam rangka memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.
“Pemberian penghapusan denda PBB-P2 dalam rangka memberikan stimulus kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 serta untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2,” terangnya.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang agar bisa memanfaatkan program tersebut, karena ada masa tenggang waktunya.
“Lagipula, pembayaran PBB-P2 ini bukan hanya bisa dilakukan di kantor BPPRD, melainkan juga bisa melalui via online,” sebutnya.
Seperti, melalui Link Aja, Tokopedia, Bukalapak, Gopay, Traveloka, EDC Bank Riau Kepri (BRK), BRK Mobile, ATM BRK dan loket BPPRD Tanjungpinang.(zul)