TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Rahma, Jumat (10/2/2023) menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK), bersama Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, di Kantor Kejari Tanjungpinang.
SKK ini terkait penyelesaian aset milik Pemko Tanjungpinang, yang saat ini masih di bawah penguasaan PT Bintan Inti Sukses (BIS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bintan.
“Adapun aset tersebut adalah, 10 unit rumah toko (ruko) di area Pasar Baru Tanjungpinang,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma usai penandatanganan SKK.
Rahma menyampaikan, tujuan pemberian SKK ini kepada Kejari Tanjungpinang, untuk memfasilitasi dan memediasi percepatan penyelesaian pemulihan aset Pemko Tanjungpinang.
“Karena Kementerian PUPR sedang menunggu status aset 10 ruko itu, untuk selanjutnya direvitalisasi menjadi area parkir di Pasar Baru Tanjungpinang,” ungkapnya.
Menurut Rahma, regulasi ini harus segera disiapkan dan diselesaikan Pemko Tanjungpinang, agar penataan kawasan Pasar Baru tidak terhambat.
“Saya berharap kepada Pak Gubernur Kepri, juga bisa membantu penyelesaian persoalan ini,” tukasnya.