Ditempat yang sama, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menambahkan, sesuai ketentuan sebelum dilakukan pembangunan di 10 ruko itu, aset tersebut harus dilimpahkan ke Pemko Tanjungpinang.
“10 ruko itu terletak di pasar baru blok A,” sebutnya.
Mantan Kepala PUPR Kota Tanjungpinang itu menambahkan, memang sebelum meminta dampingan ke Kejari Tanjungpinang, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif ke Pemkab Bintan.
“Mungkin sedang dikaji. Akan tetapi, Kementerian PUPR berharap ini segera dituntaskan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono menyambut baik terkait kerja sama dan kepercayaan Pemko Tanjungpinang kepada Kejari, untuk menyelesaikan aset yang masih menjadi kendala pembangunan pasar baru Tanjungpinang.
“Ini merupakan tugas bagi kamu untuk menyelesaikan aset antara Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan,” ucapnya.
Menurutnya, sejauh ini telah banyak aset milik Pemko Tanjungpinang yang sudah diselesaikan dengan baik.”Semoga aset di kawasan pasar baru Tanjungpinang ini juga bisa segera kami selesaikan,” tutupnya.(adv)