Site icon Harian Kepri

Pemko Izinkan PPPK Ikut Daftar CPNS, BKPSDM: Minimal Sudah Bekerja Setahun

Ratusan PPPK yang dilantik pada awal tahun 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tak hanya masyarakat umum, Pemko Tanjungpinang juga memberi kesempatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 yang baru saja dibuka oleh pemko.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Acmad Nur Fatah menyampaikan, kebijakan itu berdasarkan aturan dari Menpan-RB nomor 6 tahun 2024, tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara.

“Berdasarkan ketentuan, bahwa PPPK melamar jadi CPNS wajib memenuhi masa perjanjian kerja, minimal 1 tahun,” kata Fatah kepada hariankepri.com, Selasa (27/8/2024).

Selain itu kata dia, bagi PPPK yang ingin mengikuti CPNS harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

Disamping itu lanjut dia, bagi PPPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS, hanya dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS di instansi lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Fatah melanjutkan, untuk seleksi CPNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang sendiri sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024 lalu.

Untuk formasi CPNS yang dibuka tahun 2024 ini hanya 15 orang, dan dari seluruh formasi itu, juga hanya khusus untuk tenaga kesehatan (nakes), yaitu kedokteran.

“Baik dokter umum maupun dokter spesialis. Penempatannya di RSUD dan Dinkes Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika ada yang berminat untuk mengikuti CPNS silahkan mendaftar. Karena pendaftarannya dibuka hingga 6 September 2024 mendatang.

“Kalau pelaksanaan tes, rencananya akan dilakukan di ruangan Computer Assisted Test Kantor BKPSDM Kota Tanjungpinang, Senggarang,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version