TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bagian Umum Kota Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, periode 2009-2014, Raja Mansyur Razak yang menyebut Pemko Tanjunpinang kurang paham tentang aturan aset, khususnya soal Mobil Dinas (Mobdin).
“Kami bukan tak memahami aturan, tapi kami hanya mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya kepada hariankepri.com.
Dijelaskannya, bahwa di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, pola lelang terdapat ada dua cara, yakni lelang terbuka dan lelang tertutup.
Dalam pasal 339, yang bisa melakukan lelang tertutup hanya kepala daerah, mantan kepala daerah hingga pejabat eselon I (Sekda Provinsi).
“Intinya dalam aturan itu, tidak ada unsur pimpinan DPRD boleh mendapatkan mobil dinas, setelah dia tidak menjabat lagi,” ungkapnya, Kamis (26/9/2019) saat dihubungi hariankepri.com.
Namun, lanjut Bobby, apabila Raja Mansyur Razak tetap menginginkan mobdin yang masih dipegangnya itu, maka bisa dengan cara mengikuti lelang terbuka.
“Nah kita belum bisa mengajukan lelang terbuka, karena barangnya masih di yang bersangkutan,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut dia, Pemko memang merencanakan untuk melakukan lelang terbuka, bagi sebagian kendaraan yang ada di OPD.
“Tapi kami akan kumpulkan dulu semua mobdin itu, untuk ditaksir oleh kantor penilaian lelang yang ada di Batam,” ujarnya.
Bobby juga menceritakan, mobdin yang masih digunakan Raja Mansyur dengan nomor BP 17 T itu, bukanlah mobil yang dipakai sewaktu menjadi anggota DPRD. Mobdin itu dipakai mantan Kepala PU Kota Tanjungpinang sebelumnya.
“Cuma kronologi mobil itu bisa di tangan beliau saya kurang tahu,” tukasnya.(zul)