TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang melayangkan surat kepada Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), agar bus milik UMRAH tidak lagi menaikkan atau menurunkan penumpang di Lapangan Pamedan.
Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, surat tersebut sudah dilayangkan sejak awal Oktober 2019 lalu.
Menurut Bambang, hal ini dilakukan demi keselamatan masyarakat, baik penumpang maupun pengendara lainnya. Dan juga supaya tidak menganggu kelancaran lalu lintas.
“Dalam surat itu, bus UMRAH diarahkan naik turun penumpang di Terminal Sungai Carang, Batu 9,” sebutnya.
Namun, dengan adanya beberapa pertimbangan, bus diarahkan lagi untuk naik turun penumpang di area Kantor Perpustakaan Provinsi Kepri yang terletak di Jalan Basuki Rahmat.
“Katanya di Terminal Sungai Carang sangat jauh, sehingga kami cari tempat lain, dan dapatnya di Perpustakaan Kepri. Sudah dapat izin juga,” terangnya.
Bambang juga menyampaikan, alasan lainnya bus UMRAH dilarang di Lapangan Pemedan, karena area itu adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“RTH itu harus dijaga supaya keindahan kota menjadi terlihat jelas, bukan dijadikan naik turun penumpang,” tegasnya.(zul)