TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Perubahan APBD tahun 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (4/9/2018).
Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga dan dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.
Pj Wako Raja Ariza mengatakan tujuan dari kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS ini, untuk memperjelas capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Ia menyebutkan, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 64,86 miliar atau 7,35 persen. Nilai pendapatan naik dari Rp 817,22 miliar menjadi Rp 882,08 miliar.
Adapun komponenannya, sambung Raja, yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp 6,83 miliar, dari Rp 146,23 miliar menjadi Rp 153,06 miliar.
Dana Perimbangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp 47,38 miliar dari Rp 611,60 miliar menjadi Rp 658,98 miliar.
Raja menambahkan, pendapatan daerah lainnya yang sah mengalami kenaikan juga sebesar Rp 10,64 miliar dari Rp 59,38 miliar menjadi Rp 70,03 miliar.
Dengan demikian, belanja daerah pun mengalami kenaikan. Awalnya Rp 833,27 miliar menjadi Rp 905,80 miliar, untuk komposisi perubahan tahun 2018 ini.
“Belanja langsung sebesar Rp 484,49 miliar atau 53,49 persen dan Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp 421,31 miliar,” sebutnya.
Kondisi keuangan pemko, yang mengalami kenaikan di sektor penerimaan dan penyesuaian belanja, membuat Pemko Tanjungpinang lolos dari masalah defisit anggaran, seperti yang dialami pemerintah daerah lainnya di Kepri, termasuk Pemprov Kepri. (zul)