TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengkaji ulang rencana pemindahan dana jaminan reklamasi pascatambang dari bank milik daerah ke bank milik pemerintah.
Ia menyebut jika dana itu seluruhnya dialihkan, maka akan berdampak pada kolapsnya bank BPR Kota Tanjungpinang.
Imbasnya seluruh karyawan bank tersebut secara otomatis akan dirumahkan.
“Saya harap dapat dikajiulang. Karena ini menyangkut hajat orang banyak,” ujarnya yang ditemui di Masjid Raya Nur Ilahi, Pulau Dompak, Jumat (8/6/2018).
Ia menjelaskan, dana yang tersimpan di BPR saat ini sifatnya merupakan dana titipan.
Sehingga wajar kiranya dana tersebut kemudian diputar oleh bank untuk kemudian dikembangkan.
“Kecuali kalau uang itu dimasukkan dalam kotak besi. Ini kan tidak, tentu uang itu akan kita putar. Laporannya juga aman kok, saya jamin itu,” tuturnya.
Raja berharap, dalam waktu dekat Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun dapat mendudukkan dan membahas hal ini dengan seluruh kepala daerah yang menyimpan dana jaminan reklamasi tersebut.
“Kalau tidak ada kebijakan dari provinsi untuk mendudukkan ini kemana lagi kami daerah ini mau mengadu,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini ia telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabag Hukum, dan Inspektorat Kota untuk mengkonsultasikan hal ini ke KPK.
“Kita harap, ada kebijaksanaanlah dari KPK,” harapnya.(kar)