TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, mengeluarkan surat edaran.
Isinya, tentang perpanjangan tahap kedua penyesuaian sistem kerja, dan penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Dalam surat disebutkan, bahwa sistem bekerja dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang.
Sedangkan untuk jam kerja pada bulan Ramadan, yakni pada Senin hingga Kamis jam kerjanya dimulai pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB, dan untuk Jumat jam kerjanya dimulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB.
Selain itu, pada surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tertanggal 21 April 2020 tersebut, juga menyebutkan tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN Pemko Tanjungpinang.
Pada edaran tersebut, ASN Pemko Tanjungpinang dan keluarganya, dilarang melakukan kegiatan keluar daerah atau kegiatan mudik lainnya, sampai dengan wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.
“Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan masing-masing,” sebut Rahma pada surat edaran yang diterima hariankepri.com, Selasa (21/4/2020).
Lebih lanjut diterangkannya, pada surat edaran itu, pimpinan OPD harus memastikan agar ASN tidak melakukan berpergian keluar daerah atau mudik.
“Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS,” tukas Rahma.(zul)