TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam sepekan, Pemko Tanjungpinang telah menyegel 34 papan reklame ilegal, atau yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Tim Penertiban Papan Reklame Pemko Tanjungpinang, Muhammad Irfan mengatakan, 34 papan reklame yang disegel itu terletak di beberapa titik di Tanjungpinang.
“Seperti Simpang Pamedan, Batu 6, Bintan Center dan beberapa wilayah lainnya,” katanya, Rabu (31/8/2022).
Bahkan, sambung Irfan, pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang, juga sudah ada yang melakukan pembongkaran konten baliho, sekaligus tiang dan kerangka papan reklame.
“Seperti yang di Jalan Kamboja, Jalan Sunaryo, Jalan Wiratno, panggung baliho di Pamedan. Serta 10 reklame milik operator seluler di sekitaran Bintan Center,” sebutnya.
Menurutnya, penyegelan dan pembongkaranini dilakukan, karena konstruksi tersebut tidak memiliki PBG. Ditambah lagi, peringatan dari Pemko Tanjungpinang tidak direspon oleh pemilik papan reklame.
“Saat ini tim satpol bergerak terus berdasarkan pendataaan yang sedang dilakukan oleh tim survei kita,” tutur Plt Kadis PUPR Tanjungpinang ini kepada hariankepri.com.
Irfan menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi dasar Pemko Tanjungpinang, melakukan penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin tersebut.
“Di antaranya adalah menegakkan peraturan daerah, serta yang paling penting yaitu, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Ia mengatakan, papan reklame yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, sudah pasti, konten baliho yang terpampang di papan itu juga tidak bayar pajak.
Hal ini juga dibenarkan oleh Plt Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie. Saat ini, pihaknya juga belum melayani proses pembayaran pajak baliho, jika PBG-nya belum diurus.
“Sebelum-sebelumnya, yang bayar pajak konten baliho kami terima. Dan kami tidak melihat, apakah baliho itu terpasang di papan yang berizin atau tidak,” ujarnya.
Kenapa hal ini dilakukan, karena kata Said, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa baliho yang tayang (atas penyelenggaraan), tetap harus dipungut pajaknya.
“Makanya, kami menjalankan perintah itu tanpa melihat izin konstruksi papan reklame,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto menambahkan, penertiban panggung atau konstruksi reklame merupakan upaya penataan dan penertiban perizinan.
“Sebelum kami pasang PPNS Line dan spanduk larangan, kami sudah 3 kali rapat bersama seluruh pemilik konstruksi itu pada April 2022 lalu,” jelasnya.
Teguh mengatakan, pada tiga kali kesempatan rapat sosialisasi tersebut, juga telah disampaikan, agar para pemilik konstruksi reklame segera mengurus perizinannya, sebelum akan ditertibkan oleh tim.
“Bahkan Dinas PUPR Kota Tanjungpinang juga telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik untuk segera mengurus perizinan,” ungkapnya.
Oleh karena tidak mendapat respon positif dari para pemilik papan reklame, sehingga kata Teguh, Satpol PP Tanjungpinang melaksanakan tindakan penertiban.
“Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya.(zul)