TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai Selasa (21/9/2021) kemarin, Pemko Tanjungpinang tidak lagi menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini pelaksanaan sistem kerja dilakukan 100 persen menggunakan sistem Work From Ofice (WFO) atau bekerja dari kantor.
Kebijakan tersebut, tertera dari surat edaran Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tertanggal 21 September 2021 dengan nomor 443.1/1231/4.2.03/2021.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Said Zaenal membenarkan surat edaran tersebut.
“Iya benar, surat edarannya sudah keluar kemarin. Jadi seluruh pegawai Pemko sudah melaksanakan WFO seratus persen di setiap OPD,” katanya, Rabu (22/9/2021) saat dihubungi.
Menurutnya, surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tersebut sudah berlaku mulai dari 21 September 2021.
Menurutnya, pelaksanaan sistem kerja ini berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat yang baru dikeluarkan dalam perpanjangan PPKM level 3.
“Di situ disebutkan bahwa unsur pemerintahan termasuk esensial. Maka dilaksanakan WFO 100 persen,” ujarnya.
Selain sistem masuk kerja, lanjut Said, pada surat edaran tersebut juga dianjurkan setiap OPD melaksanakan apel pagi yang dilaksanakan setiap Senin.
“Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seketat-ketatnya baik apel maupun sistem masuk kerja,” tukasnya.(zul)